Kades Ulak Embacang Dinilai Ingkar Janji Terkait dugaan Pengrusakan Fasum, Masyarakat Bakal Bawa ke Ranah Hukum

 

SANGA DESA (MUBA) - Kepala Desa Ulak Embacang Kecamatan Sanga Desa, Nuraidin, dinilai telah ingkar janji dan tidak memenuhi kesepakatan terkait dugaan pengrusakan Fasilitas umum (Fasum) berupa Lapangan Bola Voli,yang sebelumnya dibangun oleh Dinas Pemuda Olahraga & Pariwisata  (Dispopar) Kab Musi Banyuasin.



Menurut masyarakat, Kepala Desa tidak memenuhi janjinya yang dibuat di hadapan masyarakatnya sendiri dan dihadapan Camat Sanga Desa, pada tanggal 17 Juli 2023,lalu.



Ketika itu  masyarakat menuntut agar Kades Ulak Embacang,segera membangun Lapangan yang telah dibongkarnya.



Dimana salahsatu pointnya menyebutkan kesanggupan Kepala Desa untuk membangun kembali 1 unit Lapangan Bola Voli maksimal bulan Desember 2023, dan satu unit lagi maksimal bulan Juni 2024.



Hingga saat ini tidak ada realisasi terhadap kesepakatan tersebut. Sehingga berdasarkan informasi yang diterima media ini, masyarakat Desa Ulak Embacang dan Pengurus Karang Taruna Ulak Embacang bakal membawa kasus ini ke ranah hukum.



"Kami bakal membawa kasus ini ke ranah hukum, karena kami nilai Kepala Desa tidak memenuhi kesepakatan yang sudah tertuang dalam berita acara. Hingga akhir Desember 2023 ini belum ada satu pun Lapangan Bola Voli yang dibangun di Desa Ulak Embacang," ujar Sutrisno, masyarakat Desa Ulak Embacang.



Senada juga diungkap oleh Pemuda  dan Humas Karang Taruna Desa Ulak Embacang.Hasbirani.

Dia bersama para tokoh pemuda menilai,Kades telah ingkar janji,dengan berbagai alasan,yang terkesan berbelit dan dibuat-buat.



" Kami para pemuda akan segera melaporkan hal ini kepada pihak terkait,pertama camat,kemudian Dispopar Muba,serta akan melaporkan hal ini kepada Aparat Penegak Hukum,Sebab kades  telah  merusak Lapangan Volly yang baru dibangun oleh Dispopar,yang kemudian didepan Camat,kades sendiri telah berjanji,akan membangun kembali Lapangan  itu seperti  semula ditempat lain..

Namun teryata,janji itu tidak ditepati Kades.

Kalau alasan  masalah tidak bisa membawa material ke Desa Ulak embacang dengan alasan Akses  jalan tidak bisa dilewati..Kenapa Dia (red-Kades) Membangun Balai dan Rumahnya baru-baru ini..Kalau jalan rusak itu,sejak tanggal 22 Desember ke akhir tahun ini lah .Selama ini Akse ke Desa ulak Embacang bagus,kenapa tidak di bangun,sedangkan waktunya cukup lama,." Pungkas Hasbirani, Mewakili Pemuda Ulak.Embacang dengan geram.



Diketahui, bahwa dua unit Lapangan Bola Voli yang dibangun oleh Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kabupaten Musi Banyuasin di Desa Ulak Embacang pada Oktober 2022 lalu, dan menghabiskan anggaran senilai kurang lebih Rp 301 Juta dari APBD Muba saat ini kondisinya tidak bisa digunakan lagi.


Hal itu dikarenakan, di atas lapangan tersebut oleh Kepala Desa Ulak Embacang, di bangun Gedung Balai Desa. Masyarakat kemudian menuntut Kades untuk mengganti Lapangan Bola Voli dengan ukuran dan standarisasi sesuai spesifikasi lapangan yang dibangun oleh Dispopar Muba.



Saat dikonfirmasi wartawan Sabtu (30 Desember 2023), 

Kepala Desa Ulak Embacang, Nuraidin, mengatakan bahwa dirinya belum membangun Lapangan Bola Voli karena terkendala biaya.



"Memang belum, karena terkendala material yang susah untuk diangkut, insyaallah secepatnya dibangun. Bukan aku bermaksud tidak mau membangunnya atau bagaimana, tapi untuk lokasi itu sudah aku gusur, koral juga sudah ada. Hanya saja belum ada dananya, material koral  ini saja hasil bon," ujarnya.



Menurut Kades ia memang berjanji akan membangun kembali satu lapangan paling lambat bulan Desember 2023, tapi ia mengatakan manusia hanya bisa berencana tuhan yang menentukan.



"Manusia hanya bisa berencana tuhan yang menentukan. Banyak sekali kendala, saya masuk rumah sakit, lalu istri juga masuk rumah sakit, kemudian saat mau mengangkut material kondisi jalan rusak. Demi Allah akan saya bangun, pertengahan 2024 pasti dibangun 2 lapangan Voli itu," tuturnya.(JM/Tim)

Posting Komentar

0 Komentar