Ketua LMP Musi Rawas Menegaskan Kepada Seluruh Anggota Agar Mengawasi Pekerjaan Proyek di Kabupaten Musi Rawas

 

Musi Rawas - Peran Serta Masyarakat  Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah salah satu kegiatan bela Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan salah satu tujuan Laskar Merah Putih peran serta mendukung penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Untuk itu gerakan pencegahan korupsi di Kabupaten Musi Rawas, menjadi perhatian khusus Laskar Merah Putih, 


Untuk menjalankan amanah Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai masuarakat yang taat terhadap Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, Maka Ketua LMP (Laskar Merah Putih) menegaskan kepada seluruh anggotanya dari Pengurus Kabupaten,  Kecamatan dan Desa agar melakukan pengawasan terkait pengelolaan Pekerjaan Proyek yang ada di Kabupaten Musi Rawas.



Zainuri Ketua LMP Musi Rawas saat di wawancarai awak media mengatakan, "Kepada seluruh pengurus Laskar Merah Putih Kabupaten Musi Rawas, dari mulai pengurus/anggota Kabupaten, Kecamatan dan Desa agar melakukan Pengawasan terkait pekerjaan Proyek melalui dana APBD maupun APBN. jangan sampai terjadi pekerjaannya di lakukan asal-asalan dan tidak sesuai dengan RAB. jika ada kesulitan dalam melakukan Pengawasannya segerah hubungi saya". Tegas Ketua LMP ini kepada seluruh anggotanya (8/10/2023)


Lanjut Zainuri, "jika ditemukan kejanggalan dalam pengawasannya segerah laporkan. ini adalah sebagai wujud Bela NKRI dan sebagai wujud menjalankan amanah Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Tidak perlu takut dalam menjalankan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi". Tutup Zainuri 


Posting Komentar

0 Komentar