OKNUM KEPSEK SMKN 1 Air Kumbang Diduga Lakukan Pungli Uang Bangunan Pagar Sekolah.

 

BANYUASIN SUMSEL-

Praktik pungutan liar atau pungli kerap terjadi di sekolah, berdalih alasan tertentu praktik itu kerap kali tumbuh subur di satuan pendidikan.Kenati demikian seperti yang terungkap di Sekolah SMK Negeri 1 Air kumbang kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan ini.


Pasalnya para orang tua wali murid mempertanyakan  hal tersebut,mengapa pihak sekolah ini melakukan pungutan pembangunan pagar,sedangkan telah kita ketahui satuan pendidikan sudah ada kucuran bantuan Dana BOS dari pemerintah.


Dari informasi yang dihimpun media ini dilapangan Hal tersebut diduga oknum  Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Air kumbang  diduga telah melakukan menyalahi aturan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya di instansi pendidikan.


Hal tersebut berdasar keterangan nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya, kepada awak media ini pada Rabu (20/06/2023) mengatakan,


Bahwa pihak sekolah telah Memugut  uang untuk biaya Pembangunan Pagar sekolah sebesar Rp.300 ribu /siswa  mulai dari siswa-siswi kelas  10 sampe kelas 12,hal tersebut bukan hanya pada periode tahun ini saja tetapi sudah berjalan beberapa tahun terakhir setiap tahun ajaran baru dilakukan hal demikian.


"Ya saya selaku orang tua merasa tanda tanya karena pihak sekolah telah Meminta  uang untuk biaya Pembangunan Pagar sekolah sebesar Rp.300 ribu /siswa.

Ini seluruh siswa yang dipintak mulai dari siswa-siswi kelas  10 sampe kelas 12."Padahal di SMK Negeri 1 Air kumbang  ini telah ada dana BOS nya mencapai ratusan juta setiap tahunnya,masak masih belum cukup dengan dana segitu besarnya untuk pembangunan,di tambah dengan dana pungutan atau sumbangan dari siswa sebesar Rp 300 ribu tersebut uang itu dimanfaakan untuk apa,sedangkan kami lihat kondisi sekolah ini biasa biasa saja.ungkapnya."


Lebih lanjut ia menjelaskan hal tersebut bukan hanya pada  tahun ini saja tetapi sudah berjalan beberapa tahun lalu,setiap tahun ajaran baru dilakukan hal demikian. terkait pembaran uang tersebut para peserta didik ditekan dengan dalih,Apabila tidak membayar uang tersebut,tidak  boleh ikut ulangan/ujian smester jika belum lunas,ataupun belum membayar separuh dari uang bangunan tersebut ."jelasnya.


Mereka juga berharap pemerintah dan pihak kepolisian dapat menindak terkait pungutan dan sumbangan di instansi Pendidikan SMK N 1 Air kumbang ini,supaya dapat meringankan beban kami,” harapnya.


Dan di tambah dengan dana pungutan atau sumbangan dari siswa sebesar Rp 300 ribu tersebut uang itu dimanfaakan untuk apa,sedangkan kami lihat kondisi sekolah ini biasa biasa saja.Tuturnya.


Sementara pihak kepsek saat dikonfirmasi media ini mengatakan,yang melakukan pembangunan pagar komite sekolah berdasarkan rapat komite yang di selenggarakan, dan pembangunan sedang berjalan di lahan belakang sekolah.jelas kepsek singkat.


Meyikapi hal tersebut apa mungkin pihak komite punya wewenang dalam pemungutan terhdap peserta didik.(Team/JM).

Posting Komentar

0 Komentar