Bawa Pisau di Pinggang Warga Tiang Pumpung Kepungut di Tangkap Polisi

 



Musi Rawas - Polres Musi Rawas berhasil Ungkap Kasus kejadian TP Membawa memiliki dan menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang dilakukan pelaku Nisial Antoni sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 thn 1951.


pasalnya, Jumat tanggal 17 juni 2022 sekira Jam 14.00 Wib telah tertangkap tangan seorang laki-laki yang mengaku bernama Antoni membawa, menyimpan dan menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yg diselipkannya dipinggang sebelah kirinya saat sedang mengendarai sepeda motor dari arah Dam gegas menuju ke Desa Simpang Gegas Temuan Kecamatan Tpk Kabupaten Musi Rawas



Atas kejadian tersebut pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke polsek muara beliti guna proses penyidikan lebih lanjut.


penangkapan dilakukan pada jumat tanggal 17 Juni 2022 sekira pukul 14.00 wib kapolsek muara beliti Akp Elan Maruli Sitompul, Sh memerintahkan kanit reskrim bersama kanit patroli untuk melakukan giat patroli di seputaran wilayah Kecamatan Tpk.


Kemudian sewaktu anggota melakukan patroli dan melihat seorang laki-laki yg mencurigakan yg sedang mengendarai sepeda motor, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki tsb sehingga ditemukan sebilah pisau yang diselipkannya dipinggang sebelah kirinya, Selanjut nya pelaku berikut barang bukti di bawa ke mapolsek Muara Beliti guna proses penyidikan lebih lanjut.


AKBP. Achmad Gusti Hartono Kapolres Musi Rawas dalam Pers rilisnya menjelaskan, " Benar anggota kita telah mengamankan pelaku dugaan pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 thn 1951. Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A-01 /  VI / 2022/ Sumsel / Mura/ Sek Beliti, tgl 17 Juni 2022.  Pelaku berinisial A warga Desa muara kati baru I Kecamatan Tpk Kabupaten Musi Rawas." Jelas Kapolres Musi Rawas (20/6/22)

(Rls / Zainuri) 


Posting Komentar

0 Komentar