Suyanto Ayah Tiri di Kecamatan Muara Kelingi "Biadab" Setubuhi Anak Tirinya Sambil Direkam Video

 

MUARA KELINGI - Polres Musi Rawas berhasil mengamankan Pelaku dugaan diamankan perkara persetubuhan anak  dibawah umur dan atau pencabulan anak dibawah umur sebagai mana Pasal 81 UU RI No.17 Th 2016 Ttg Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No 23  Th .2002 Tentang Perlindungan anak . Diamankan Polsek Muara Kelingi dan kemudian diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas.



Menurut keterangan JL (pelapor), Rabu Tanggal 02 Februari 2022 korban Bunga (Nama samaran) (16) menceritakan kejadian persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur kepada pelapor, bahwa sejak tahun 2018 saat Bunga masih kelas 2 SMP Karya Sakti dan tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya di dalam rumah ayah tirinya yang terletak di Desa Marga Sakti Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.


Mulanya pelaku mencabuli korban dengan cara meraba tubuh korban saat tidur siang dan kemudian pelaku memasukan jarinya kepada vagina Bunga akibat perbuatan tersebut korban merasa sakit di bagian kemaluannya, 1 minggu kemudian pelaku mengulang perbuatannya dan memaksa korban untuk telanjang dan terlentang diatas kasur dan pelaku menyetubuhi korban  saat ibu korban tidak berada dirumah dan kejadian persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur ini di ulangi hampir setiap 1 minggu sekali.


sedangkan korban pernah menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandung korban yang nisial SL namun ibu kandung korban tidak mempercayai nya, pelaku mengancam korban akan mengambil hp korban yang biasa dijadikan belajar daring jika bercerita tentang perbuatan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur tersebut kepada orang lain. 


Namun hingga bulan Oktober tahun 2021 Pelaku masih terus melakukan perbuatannya, korban kemudian merasa tidak tahan dan baru bercerita kepada keluarganya JL pada tanggal 4 Februari 2022.


kemudian Jl melaporkan perbuatan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur tersebut terhadap keponakannya tersebut ke Polsek Muara Kelingi.


Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan menjadi ketakutan, kemudian  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kelingi untuk di proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. 


Kapolres Musi Rawas AKBP. Achmad Gusti Hartono melalui Pers rilis Humas menjelaskan,  Penangkapan Pelaku berdsarkan pengaduan dari JL adik kandung Ibu korban, pelaku ayah tiri korban yang tinggal satu rumah di Desa Marga Sakti Kecamatan Muara Kelingi. Persetubuhan yang dilakukan pelaku direkam Video, Hp disita sebagai alat bukti,  kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan proses selanjutnya" Jelas Kapolres Musi Rawas (6/2/2022)



(Zainuri/Rls)


Posting Komentar

0 Komentar