Seorang Ayah Tiri Biadap di Kecamatan Nibung Tega Memperkosa Anak Tiri Dengan Ancaman Minta Balikin Biaya Sekolah, Ini Kronoligisnya

 


MURATARA - Senin tanggal 31 januari 2022 sekira jam 14.00 Wib bertempat di rumah pelapor di Desa Jadimulya 1 Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara. 

Pada saat itu pelapor sedang memeriksa HP milik Korban bunga (Nama Samaran)  lalu pelapor melihat ada pesan massenger FB a.n TSK DEDI IRAMA yang merupakan suami pelapor atau ayah tiri korban, selanjutnya pelapor membuka pesan tersebut yang berisi mengajak korban untuk berciuman, kemudian pelapor membangunkan korban yang masih tidur dan menanyakan hubungannya dengan tersangka namun korban belum menjawab dan langsung memeluk pelapor sambil menangis. 

Setelah itu pelapor menenangkan korban dan kembali bertanya dengan berkata " APO KAU LA SUDAH DI KUCAK AYAH" dan di jawab oleh korban "IYO MAK  SOALNYO AYAH NGANCAM AKU NYURUH BALIKI DUIT BIAYA SEKOLAH SELAMO INI". Ujar Korban 

Setelah itu korban mengakui bahwa telah di setubuhi oleh tersangka yang merupakan suami pelapor dan ayah tiri korban tersebut pada bulan september 2021.

saat itu pelapor sedang tidak di rumah, kemudian tersangka melakukan tindak pidana tersebut dengan cara tersangka masuk kedalam kamar korban yang pada saat itu sedang tidur bersama adiknya, kemudian tersangkan menggendong korban keluar dari kamar dan membawanya keruangan keluarga dan membaringkan korban dilantai lalu tersangka memegang bagian dada korban, kemudian pelaku membuka celana dan celana dalam korban, setelah itu pelaku langsung memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan korban.


PLT Kapolres Muratara AKBP. Andi Baso Rahman, SH. S.I.K, MSI. melalui pers rilis Humas Polres Muratara menjelaskan, "Benar pada hari Senin tgl 07 Februari 2022 sekira jam 12.00 wib anggota mendapatkan informasi keberadaan tersangka DEDI IRAMA Bin ZULKARNAIN yang sudah melarikan diri dan bersembunyi di tempat keluarganya di desa Lubuk Sepuh Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun Propinsi Jambi". Jelasnya

Lanjutnya, "kemudian Kapolsek Nibung AKP BAKRIE REDI CAHYONO memerintahkan untuk melakukan penangkapan yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA ANDI ANDRY bersama anggota untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, kemudian  Kanit Reskrim Polsek Nibung berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sarolangon dan melakukan penangkapan yang pada saat itu tersangka sedang berada di rumah Sdri SURTINI di desa lubuk sepuh Kec. Pelawan Kab. Sarolangun Prov. Jambi kemudian tersangka langsung di amankan dan di introgasi, tersangka telah mengakui bahwa benar telah menyetubuhi korban yang merupakan anak tirinya lebih dari 40 kali. Kemudian tersangka  dibawa kepolsek nibung guna penyidikan lebih lanjut". Tutupnya dalam Pers Rilis Humas Polres Muratara

Posting Komentar

0 Komentar