MUARA BELITI - Kamis, tanggal 27 Januari 2022, tepatnya di pinggir Jembatan Musi di Ds.Tambangan Kec. BTS Ulu Kab. Musi Rawas, telah ditemukan tengkorak manusia yang sudah tidak utuh lagi oleh saksi an. Sanuri bin Salim yg pada saat itu sedang mengarit rumput disekitar TKP, sebelumnya saksi an. Sanuri bin Salim menemukan 1 unit sepeda motor honda revo warna merah tanpa nopol, dan dilihat sekeliling tdk ada orang, kemudian pada saat itu jg Saksi an. Sanuri bin Salim mencium bau busuk yg menyengat dan menemukan jasad manusia yg sudah menjadi kerangka. Seketika itu juga Saksi an. Salim bin Sanuri kembali ke desa untuk melaporkan kepada Kades dan Polsek setempat.
Kemudian anggota Polsek BTS Ulu bersama Kades dan warga mendatangi TKP dan ditemukan antara lain:
- bagian tubuh manusia yg sdh menjadi kerangka dan terpisah pisah antara lain: tulang punggung, tulang rahang, tulang kaki, tulang rusuk dan tengkorak kepala
- sepeda motor honda revo merah
- sepasang sepatu boot warna hijau
- celana panjanh dasar warna hitam
- baju kaos panjang warna abu2.
Atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Musi Rawas dan dibuatkan Laporan Polisi.
Dari hasil penyelidikan dilapangan ditemukan saksi-saksi dan petunjuk yang mengarah kepada diduga TSK yakni Sdr. Maryanto dikarenakan sebelumnya ada saksi yang melihat TSK an. Maryanto berjalan beriringan dgn Korban dengan menggunakan sepeda motor masing. Kemudian dikuatkan dengan saksi istri Korban bahwa Korban dan TSK sama2 mau ketempat ritual penggandaan uang.
Dari hasil penyelidikan tersebut didapat identitas dari TSK dan tempat kediaman TSK,tepatnya hari Senin, 31 Januari 2021 tim saat itu juga langsng mengarah ke rumah TSK di Ds. Muara Beliti Baru Kec. Muara Beliti Kab. Musi Rawas, dan TSK dilakukan penangkapan tanpa ada perlawanan.
Hasil dari pemeriksaan Bahwa benar TSK an. Maryanto melakukan pencurian dengan kekerasan sampai korban meninggal dunia bertujuan untuk mengambil uang milik korban yang diketahui sebesar 50 jt rupiah.
Adapun cara TSK melakukan perbuatan tersebut yakni dengan berpura pura mengajak korban untuk menggandakan uang, kemudian sesampainya di TKP TSK memukul kepala korban dibagian kanan belakang dengan menggunakan batu besar. Setelah korban tdk berdaya, TSK mengambil uang yang ada dalam tas, kemudian tas tersebut diisi batu dan hp korban jg dimasukkan dalam tas dan dibuang ke sungai.
Setelah itu TSK pulang dan seolah olah tidak terjadi apa-apa. Untuk uang tersebut digunakan TSK untuk membayar hutang, acara 100 hari keluarga TSK dan dibelikan beberapa barang antara lain pakaian, emas, dll.
Hasil otopsi korban Ditemukan luka patah tulang ke arah dalam pada bagian kerangka kepala bagian kanan belakang uang diduga akibat benturan keras dari benda tumpul yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kini Pelaku sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan proses selanjutnya.
Penangkapan tersangka berdasarkan LP/B-03/1/2022/SUMSEL/Res Mura /Sek. Bts Ulu, tanggal 31 Januari 2022.
Dari informasi yang dihimpun Tersangka Bernisial M (52) Warga Desa Muara Beliti Baru Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas
0 Komentar