Tidak Berhenti Saat Razia, Ternyata Dalam Mobil Diduga Ada Sabu


OKU SELATAN - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil meringkus pengemudi kendaraan roda empat yang diduga seorang kurir dan bandar narkoba jenis sabu di jalan raya Desa Tekana Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan pada Kamis 06 Januari 2022.


Penangkapan DI (35) warga Desa Pemetung Basuki, Kabupaten OKU Timur yang juga terduga bandar narkoba tersebut bermula pada saat satuan lalu lintas Polres OKU Selatan mengelar razia rutin di tempat kejadian perkara.


Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha., S.H., S.I.K., MH., melalui Kasi Humas Polres OKU Selatan AKP Johan Syafri mengatakan penangkapan terhadap tersangka DI (35) dilakukan saat anggota Satlantas melakukan razia rutin di jalan raya desa Tekana Kecamatan Buana Pemaca Kabupaten OKU Selatan.



“Pada saat razia sekira pukul 13:00 WIB anggota memberhentikan kendaraan roda empat jenis panther touring warna coklat tua dengan nomor polisi BG 1558 KX. Namun kendaraan tersebut tidak mau berhenti dan tetap melaju sehingga dilakukan pengejaran oleh anggota Satlantas”,jelasnya


Lebih lanjut AKP Johan mengatakan disaat tersangka dan kendaraan berhasil diamankan lalu Kanit Turjawali Bripka Richi Rian menghubungi Kanit Sat Res Narkoba IPDA Roby Fahcrian S.H untuk menginformasikan jika anggota Satlantas telah mengamankan kendaraan yang dicurigai membawa narkoba di Pos Lantas Pasar Muaradua.


Mendapat informasi tersebut anggota Satres Narkoba langsung menuju Pos Lantas Pasar Muaradua untuk melakukan penggeledahan terhadap tersangka DI (35) dan kendaraannya.


“Pada saat penggeledahan ditemukan 2 (dua) plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,35 gram”,terangnya


Dikatakan Kasi Humas barang bukti berupa sabu tersebut disimpan tersangka di bawah karpet mobil yang dikendarainya.


“Setelah diinterogasi di Pos Lantas Pasar Muaradua tersangka mengakui jika BB itu benar miliknya yang akan diantarkan kepada rekannya yang berinisial E yang berada di Muaradua”, beber Kasi Humas.


Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti berupa sabu-sabu seberat 20,35 gram dan satu unit mobil jenis Panther Touring dibawa ke Satresnarkoba Polres OKU Selatan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (sumber fb Humas Polres Oku Selatan)

Posting Komentar

0 Komentar