PURWODADI - Pemerintah pusat melalui Dana Desa telah melakukan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, upaya tersebut dengan telah dikeluarkannya undang- undang Desa nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Selain itu didalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang azas pengelolaan keuangan Desa telah diatur dana Dana Desa harus dikelolah secara transparan, akuntabel, partisifatip serta tertib administrasi/ anggaran, ” Namun dalam pelaksanaannya ditemukan ada banyak pelanggaran dan penyimpangan.
Hal ini diungkapkan oleh salah seorang tokoh masyarakat Musirawas yang enggan namanya dimuat di media inisial PA menyebutkan telah terjadi dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Bangun Sari kecamatan Purwodadi kabupaten Musirawas Sumatera Selatan tahun 2020.
Pola yang dilakukan dengan beberapa modus seperti pengadaan barang dan jasa yang diduga tidak sesuai alias fiktif, diduga Mark up anggaran, diduga tidak melibatkan masyarakat dalam penetapan APBDes, dan diduga bukan hasil Musdes. Hal ini bisa dibuktikan tidak adanya papan informasi kegiatan berikut rincian pengunaan anggaran. Kedua, diduga membuat rancangan anggaran biaya diatas harga pasar, ketiga diduga mempertanggungjawabkan pembiayaan bangunan fisik dengan dana Desa padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain. Kejanggalan lain terjadi pada bidang pemberdayaan yaitu pada pemasangan WiFi Desa dengan dana Rp 3.600.000., yang menurut informasi tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Pantauan dilapangan juga tidak jelas dimana tempat dan jumlah titik pemasangan.
Tak hanya itu pihak Desa dalam hal ini oknum kepala Desa selaku yang paling bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran Dana Desa diduga tidak melibatkan masyarakat Desa dalam penetapan APBDes. Padahal dalam realisasinya sebenarnya masyarakat berhak menentukan secara mandiri penggunaan DD sesuai dengan musyawarah Desa (Musdes) sebagaimana diatur di Undang undang nomor 6 tahun 2014, Tegas PA.
Ditambahkan PA, dari beberapa dokumen dan berdasarkan informasi serta temuan awak media ini di Desa Bangun Sari ditemukan dugaan penyelewengan seperti kegiatan pembangunan 1 unit Gapura Desa dengan anggaran Rp 30.000.000 ( Tiga Puluh Juta Rupiah), diduga menyalahi aturan penggunaan dana Desa dalam pembangunan infrastruktur Desa. Mengingat sejak bergulirnya Dana Desa ada beberapa item infrastruktur yang tidak boleh dibangun dengan menggunakan Dana Desa seperti sarana ibadah, Gapura batas Desa dan juga kantor kepala Desa.
Hal ini tidak sesuai dengan Permendes nomor 21 tahun 2015 tentang petunjuk pembangunan Infrastruktur yang menyebutkan prioritas penggunaan Dana Desa bidang infrastruktur antara lain jalan, irigasi, jembatan sederhana dan talud. Bidang kesehatan, pos Yandu, kemudian bidang pendidikan PAUD. Ujar PA.
Pelarangan tersebut juga diperkuat dengan permendes nomor 13 tahun 2020 tentang perioritas penggunaan Dana Desa. Disana disebutkan prioritas penggunaan Dana Desa harus mengutamakan pada kegiatan padat karya tunai Desa, pemenuhan kebutuhan dasar serta penanggulangan kemiskinan sebagai dampak pandemi
Dugaan lain yang juga terjadi pada beberapa kegiatan pembangunan bidang infrastruktur yang tidak jelas waktu pelaksanaannya dan diduga diborongkan, yang tidak dilaksanakan secara swakelola antara lain, pembangunan jalan rabat beton sepanjang 158 meter dengan total uang Rp 74.630.000., pembangunan rumah layak huni dengan dana Rp 20.000.000., peningkatan sambungan air bersih atau pipanisasi ke rumah warga Rp 10.000.000., serta pembangunan balai terbuka senilai Rp 22.236.000., terang PA yang dalam waktu dekat akan melayangkan surat ke pihak berwenang.
Kepala Desa Bangun Sari, Yatin ketika akan dikonfirmasi terkait adanya dugaan korupsi Dana Desa tersebut, Jumat ( 28/1/2022 ) tidak berhasil ditemui. Sudah beberapa kali awak media ingin menemuinya baik dikediaman ataupun dikantornya tetap tidak pernah berhasil. Salah seorang warga setempat mengatakan kepala Desanya memang selalu sibuk dan dia jarang sekali menemui setiap yang ingin menjumpainya, ungkapnya. (Rls/ Jhon)
0 Komentar