BTS ULU CECAR - Kamis tanggal 27 Januari sekira pukul 16.30 wib di pinggir jembatan Sungai Musi Desa Tambangan Kec BTS Ulu adanya warga desa Tambangan menemukan Kerangka/tengkorak Manusia.
Keterangan dari Sanuri bin Salim umur 23 Juli 1986, pekerjaan tani, Alamat Desa Tambangan bahwa pada saat Sanuri mengarit Rumput di sekitar jembatan Musi, melihat ada Sepeda Motor Revo warna merah tanpa Nopol ( BG ). Dan pada saat mengarit Rumput tersebut saksi pun mencium ada bau bangkai, Kemudian saksi pun mendekati bau bangkai tersebut dan Melihat Adanya Kerangka/tengkorak Manusia.
Setelah itu saksi pun langsung memberitahukan kades desa tambangan.
kemudian Pukul 16.45 wib Kades Desa Tambangan menghubungi piket Mako Polsek dan memberitahukan hal tersebut, dan melakukan cek TKP.
Di lokasi TKP di temukan :
- kerangka/tengkorak Manusia dalam posisi terpisah, tulang kaki, tulang rahang, tulang punggung dan tulang rusuk.
- celana Dasar warna hitam
- Baju Kaos warna Abu-abu
- Celana dalam
- 1 unit sepeda Motor Revo warna Merah tanpa Nopol , Norak MH1JBE2188K009712.
- sepatu boot warna hijau .
- uang senilai Rp.42.000-
- Kunci Motor dalam kantong celana
Pengecekan terhadap no rangka sepeda motor tersebut , di dapat info pemilik sepeda motor tersebut adalah sdr Tohid warga Desa Jaya bakti Kecamatan Tuah Negeri .
keterangan dari Tohid via telpon bahwa sepeda motor Revo tersebut telah di jual kepada Aguswanto bin Katiman warga desa Jaya bakti yang pada saat ini tinggal di Dusun 4 Desa Pian Raya Kecamatan Muara Lakitan.
sedangkan keterangan dari Sukinem binti Sukimin ( istri korban ) umur 45 tahun pekerjaan IRT alamat Desa Pian Raya kec Tuah negeri menerangkan bahwa korban pergi dari rumah Pd hari Senin tanggal 18 Jan 2022 mengendarai sepeda motor Revo sendirian dengan tujuan ingin bertemu kawan an.Yanto Desa Beliti dekat bundaran, membawa uang cas senilai Rp . 50.000.000- , Handphone 2 unit jenis Infinix no hp 082375846760, ATM dan buku tabungan an.Sukinem , menggunakan Tas selempang warna hitam dan tas rangsel warna abu-abu.
Sdri sukinem juga menerangkan bahwa korban sebelum terjadi permasalahan ini pernah pergi dengan membawa uang senilai Rp.35.000.000-
Keterangan dari sdr Yakub bin Sukimin ( adik ipar korban ) warga desa Jaya bakti menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 18 Jan 2022 Pkl 15.00 wib mampir ke rumah meminjam uang Rp.100.000- setelah itu pergi .
Keesokan harinya Selasa tanggal 19 Jan 2022 sekira Pkl 08.00 wib berhenti dirumah meminta rokok dan pamit Mau pulang ke cecar.
Ket sdr Yakub, korban menggunakan pakaian celana dasar warna hitam dan baju kaos warna abu-abu.
Baket dari sdr Ahmad Riyanto bin Katiman ( adik korban ) menerangkan bahwa Kebiasaan korban Menarik Uang Goib dengan cara ritual bersama sdr Yanto warga Beliti.
Identitas korban :
Nama : Aguswanto
Umur : 46 tahun
Pekerjaan : Petani
Alamat KTP : Desa Jaya Bakti Kec Tuah Negeri Kab Mura
Alamat tinggal skrg : Sp 10 dusun 4 Desa Pian Raya kec Muara Lakitan kab Mura.
setelah di lakukan Analisa
- Di dalam permasalahan ini korban bertengkar dengan teman melakukan ritual penarikan uang Goib tersebut yg mana janji janji akan menggandakan uang tersebut .
di Prediksi
- Tidak menutup kemungkinan korban di bunuh oleh teman melakukan ritual tersebut sehubungan tidak bs menggandakan uang tersebut .
*Langkah Langkah Polsek BTS Ulu*l
- Kanit reskrim dan anggota melakukan cek TKP.
- Membuat sket TKP
- Mencari kerangka / tengkorak mayat manusia yg hilang radius 100 m.
- Membawa Kerangka / tengkorak tersebut ke PKM cecar.
- Interogasi istri dan keluarga
- Membuat Laporan dan melaporkan ke pimpinan.
*Rekomendasi/saran*
- Agar Unit Reskrim polres maupun Polsek Melakukan olah TKP.
- Agar Unit Reskrim Melakukan pelacakan terhadap handphone korban.
- Unit IK polres Mura Maupun Polsek melakukan Lidik .
0 Komentar