MURATARA - Rabu tanggal 12 Januari 2022, Berdasarkan informasi yang di dapat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu diwilayah Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara.
Kemudian Kanit Narkoba dan Tim melakukan penyelidikan dan Pegawasan ditempat,dan benar sekira pukul 09.00 Wib dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka di rumah tersangka di KP 5 Desa Aringin Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara.
pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 1,09 gram di saku celana Tersangka.
selanjutnya PELAKU dan BARANG BUKTI dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses PENYIDIKAN. Status tetsangka diduga Pengedar.
Tindakan yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian Penangkapan terhadap Pelaku/Tersangka, Sita Barang Bukti, Riksa Barang Bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel, Riksa Saksi Saksi dan Riksa Tersangka. Kemudian akan diadakan Proses PENYIDIKAN, Pengembangan Perkara, Koordinasi JPU dan Koordinasi dengan Bidlabfor Polda Sumsel.
Dari informasi yang dihimpun, Tersangka bernisial T (48) Warga KP 5 Desa Aringin Kec. Karang Dapo Kab. Muratara Prov. SUMSEL.
Penangkapan pelaku berdasarkan - LP/A/06/I/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 12 Januari 2022. (Humas Polres Muratara)
0 Komentar