MURATARA - Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 08.00 WIB. *Pelaku/DPO an. EFFENDI als FEN Bin ABUSAMAH*, berhasil ditangkap di Kelurahan Karang Dapo sewaktu melintasi dijalan poros Kecamatan Karang Dapo, sewaktu akan ditangkap pelaku melarikan diri dan dikejar oleh anggota, terjadi pergulatan kemudian pelaku berhasil ditangkap. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Karang Dapo untuk diproses lebih lanjut.
Pasalnya, Pada hari Kamis tanggal 09 April 2020 sekira jam 09.30 WIB, telah terjadi TP Pencurian dengan Kekerasan yg dilakukan oleh 3 (tiga) orang pelaku terhadap korban Sdr. Nurohim, dengan cara ketika korban hendak melintasi jembatan Sungai Buluh, tiba-tiba 3 (tiga) orang pelaku an. Sdr. *DEVI AHMADI aks MADI Bin ANSORI (Telah ditangkap, sedang menjalani hukuman/Napi)*, Sdr. *EFFENDI als FEN BIN ABUSAMAH (baru tertangkap sdg proses Sidik)* dan Sdr. *MUSTOFA KAMAL (DPO)*.
pelaku menghadang korban, mencekik dan memegang badan korban serta menodongkan sebelah pisau ke leher korban. Kemudian pelaku langsung merampas sepeda motor merk Honda Revo warna hitam, hp merk Samsung, dompet yg berisi surat2 motor, KTP, ATM BRI dan uang sebesar Rp. 140.000,--. Selanjutnya para pelaku mendorong korban hingga jatuh ke sungai, kemudian para pelaku langsung melarikan diri.
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / B -15 / IV / 2020 /Sumsel/Res Muratara/SEK Kr Dp tanggal 09 April 2020. Surat *Daftar Pencarian Orang (DPO)* No. Pol : DPO/08/VI/2020/Sat Reskrim tanggal 06 Juni 2020, DPO an EFFENDI als FEN, Gar Pasal 365 KUHP.
Barang Bukti
- 1 bh BPKB R2 merk Honda Revo warna hitam lust biru no pol: B 6030 KTP, Nosin : JBC1E1256715 dan
Noka : MH1JBC1149K249176.
- 1 unit sepeda motor merk Honda Mega Pro warna Silver kombinasi hitam dengan pegangan gas warna merah milik tersangka DEVI AHMADI.
- 1 unit HP merk Samsung lipat warna putih dgn no IMEI : 352713/07/588508 dan IMEI : 352714/07/588508/7.
0 Komentar