Musi Rawas -Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tana Air (LBH-PETA) Mendapatkan dukungan secara lisan dari teman-teman Forum Kemasyarakatan Musi Rawas Bersatu (FKMB) dan Forum Komunikasi Wartawan Silampari (FKWS) Untuk Membuat Laporan Terkait Dugaan Aparatur sipil negara (ASN) Dispora Musi Rawas diduga Langgar Pelayanan melayani, Dasar hukum laporan tersebut Merujuk ke Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik , jika tidak ada tangapan dari Bupati atas Surat laporan tersebut maka akan kordinasikan ke pimpinan pusat untuk melanjutkan ke Kementrian.
Hazam Ketua LBH PETA saat berbincang dengan awak media, "saya Putra Daerah sini ketua Dpc LBH-PETA sangat menyayangkan kenerja Dispora Musi Rawas, atas pelaksanaan pelayanan publik belum bisa merubah kultur dan mindset kolonialisme bahwa ASN yang melayani malahan tidak bisa melayani. kami berharap dengan ada surat laporan ini kinerja ASN Dispora Musirawas bisa di perbaiki dan sesuai yg di atur dalam undang - undang 1945 tentang pelayanan publik
Hazam juga menuturkan kekecawaannya kepada kepala dinas Dispora musi rawas setiap kali di kunjungi tidak ada di kantor , kantor Dispora seringkali kosong , ASN juga pelayanan nya tidak baik saya mengantongi videonya saat setiap kami kunjungan kesini , di chat di watshaap (wa) juga tak di balas, di telpon juga takperna di angkat, bukan sekali dua kali saja suda takterhitung kalinya ,masyarakat suda banyak yg kecewa ,teman-teman dari lembaga lain dan juga teman-teman media juga mengeluhkan keluhan yang sama , ada apa dengan dispora musi rawas , ini tidak bisa di biarkan ,ini melangar pelayanan publik , kita harus lapor demi kepentingan masyarakat umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa , terutama untuk mewujukan kabupaten musi rawas mantab terang ketua dpc LBH - PETA ke awak media. (*)
0 Komentar