Zainuri : Jika Benar Kades Wonosari Jarang Ngantor Berarti Diduga Melanggar Perbup Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Kantor Desa



MEGANG SAKTI - Kepala Desa Wonosari Kecamatan megang sakti Kabupaten Musi Rawas, diduga  jarang masuk kantor.



Keluhan warga bukan tak beralasan, kerena seringnya  mereka hendak mengurus administrasi  maupun surat lainnya tidak terlayani dengan baik.



Sementara Camat megang sakti saat  dikomfirmasi di kontor nya  terkait masalah ini , secepat nya akan saya suru Kasi PMD saya untuk menijauh kansung ke Desa Wonosari dalam waktu singkat ini, kata nya (Dilangsir dari Silber.com)



Zainuri Ketua Tim Badan KPK (Komite Pemberantasan Korupsi) Kabupaten Musi Rawas angkat Bicara.


Saat berbincang dengan awak media Zainuri mengatakan, "Jam kantor Desa adalah waktu dimana Kepala Desa dan Perangkat Desa melaksanakan tugas dan fungsi di kantor Desa. sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Kantor Desa, Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa". jelas Ketua Tim badan KPK 



lanjutnya, "Maksud Peraturan Bupati tersebut sebagai pedoman Kepala Desa, Perangkat Desa, Masyarakat dan Pemangku kepentingan lainnya mengenai ketentuan jam kerja Kantor Desa, yang bertujuan mewujudkan tertib waktu dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan di Kantor Desa, menjamin hak  masyarakat Desa dan Pemangku kepentingan lainnya dalam mendapatkan Hak atas layanan Pemerintah Desa dan mewujudkan efektifitas pembinaan dan pengawasan Kepala Desa dan Perangkatnya". Tutur Zianuri



Masih Kata Zainuri, " jika benar Kepala Desa Wonosari Kecamatan Megang Sakti jarang ngantor jelas-jelas Diduga telah melanggar Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Kantor Desa, DPMD jangan hanya diam segerah mengambil kebijakan". Tutup Zainuri

(JM)


Posting Komentar

0 Komentar