STL ULU TERAWAS - Polres Musi Rawas telah berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, yang terjadi pada hari senin tanggal 01 januari 2018 sekira jam 01:00 Wib di jalan poros Desa Suka Karya Kecamatan Stl Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.
pasalnya, Senin tanggal 01 januari 2018 sekira Jam 01: 00 Wib telah terjadi Pencurian Dengan Kekerasan di jalan poros Desa Suka Karya Kecamatan Stl Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.
Pelaku diduga dilakukan oleh nisial MA Dkk, Pelaku melakukan pencurian dengan cara meminta korban untuk di antar ke desa suka karya Kec.Stl Ulu Terawas Kab.Mura namun setiba di tempat kejadian, Pelaku menyuruh korban berhenti selanjutnya korban disuruh turun dari sepeda motor yang dikendarainya serta pelaku juga mengeluarkan pisau yang diancungkan kearah korban dan pelaku menjarah/mengambil paksa uang tunai Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah),Hp Nokia cepek 1 (satu) buah dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BG 2653 GW milik korban kemudian dibawah kabur lari kearah desa suka karya Kec.Stl Ulu Terawas Kab.Mura. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkira Rp.17.000.000,-(Tujuh belas juta rupiah).
Selanjutnya pada hari yang sama korban melaporkan ke SPKT Polres Musi Rawas untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kemudian Selasa tanggal 30 November sekira jam 05.30 Wib team landak sat reskrim Polres Musi Rawas telah mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernisial MA yang selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku warga Desa Sumber Karya Kecamatan STL ULU Terawas.
AKBP. Efrannedy Kapolres Musi Rawas melalui Humas Polres Musi Rawas, penagkapan ini berdasarkan LP / B- 01/ I / 2018 / SS / RES MURA, tgl 01 januari 2018. kini dugaan pelaku sudah di Amankan untuk dilakukan proses selanjutnya. Jelas pers rilis Humas Polres Musi Rawas
0 Komentar