Polri Sita Rp 338 Miliar Dari TPPU Hasil Peredaran Narkotika

 


LMR - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan hasil kejahatan narkoba dan penjualan obat ilegal.


 Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang tersangka dan barang bukti berupa uang dan aset senilai Rp 338 miliar. 


Pengungkapan ini merupakan hasil perkembangan dari kasus pertama, yakni pengungkapan peredaran narkotika  jenis ekstasi dengan ersangka ARW di Denpasar, Bali pada tahun 2017 silam.


“Uang dan aset jika dijumlahkan mencapai Rp338 miliar, ini jumlah cukup besar. Ini menjadi bagian bagaimana Polri beserta instansi lain berupaya optimal memberantas narkotika di Tanah Air,”  ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si.., di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/12). (Fb Divisi Humas Polri)

Posting Komentar

0 Komentar