LMR - Polri melalui jajaran Polda Jatim telah mengungkap kasus kematian mahasiswi di Mojokerto
NWR merupakan mahasiswi yang meninggal akibat bunuh diri dan ditemukan di area makam di Dusun Sugihan, Desa Capak, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto
Polri telah mengamankan dan sedang memeriksa seorang pria berinisial RB terkait kasus kematian NWR
Oknum RB diketahui berprofesi sebagai polisi yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten
RB merupakan pacar NWR sejak November 2019
RB diduga dengan sengaja menyuruh NWR untuk melakukan aborsi sebanyak 2 kali.
Sebelum meninggal dunia, NWR melakukan aborsi bersama dengan terduga pelaku (RB) pada Maret 2020 dan Agustus 2021
Secara internal, Polri akan menindak tegas RB dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik Pasal 7 dan Pasal 11
Kemudian Polri juga akan menindak tegas oknum berinisial RB dengan Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP
(Sumber Humas Polri)
0 Komentar