Polri Akan Tindak Tegas RB Oknum Polisi Terkait Kematian Mahasiswi di Mojokerto

 

LMR - Polri melalui jajaran Polda Jatim telah mengungkap kasus kematian mahasiswi di Mojokerto


NWR merupakan mahasiswi yang meninggal akibat bunuh diri dan ditemukan di area makam di Dusun Sugihan, Desa Capak, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto


Polri telah mengamankan dan sedang memeriksa seorang pria berinisial RB terkait kasus kematian NWR


Oknum RB diketahui berprofesi sebagai polisi yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten


RB merupakan pacar NWR sejak November 2019


RB diduga dengan sengaja menyuruh NWR untuk melakukan aborsi sebanyak 2 kali. 


Sebelum meninggal dunia, NWR melakukan aborsi bersama dengan terduga pelaku (RB) pada Maret 2020 dan Agustus 2021


Secara internal, Polri akan menindak tegas RB dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik Pasal 7 dan Pasal 11


Kemudian Polri juga akan menindak tegas oknum berinisial RB dengan Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP

(Sumber Humas Polri)

Posting Komentar

0 Komentar