MURATARA - Hasil giat ungkap kasus Tim Beruang Sat Reskrim Polres Muratara thd tindak pidana bidang pertambangan mineral dan batubara *Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU RI No 04 tahun 2009 tentang pertambangan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasalnya, Selasa, tanggal 07 Desember 2021 sekira pukul 02.00 Wib telah tertangkap tangan terhadap pelaku dugaan penambangan emas illegal a.n AH Dkk oleh Team BERUANG POLRES MURATARA yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Muratara AKP TONI SAPUTRA, SH, S.IK ,.
Hasil interograsi awal terhadap pelaku bahwa pelaku sudah melakukan aktifitas penambangan tersebut sudah 2 (dua) minggu yang berlokasi di Desa Jangkat Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Muratara dengan Sistem bagi hasil dengan rincian 15% (pemilik tanah) 70% (bos) 5% (operator) dan 10% (anggota penambang) . Saat penagkapan dilokasi Tersangka berjumlah 5 (lima) orang.
Dalam kegiatan pertambangan emas illegal tersebut dilakukan secara bersama-sama dan saling berbagi peran, Sdr. A H sebagai Bos dan pemilik alat berat sedangkan sdr. A berperan operator mesin dompeng dan penyaring sekaligus mendulang emas bersama Sdr. O , Sdr. J dan sdr. A operator alat berat jenis excavator, Sedangkan pemilik tanah masih dalam pengejaran Tim Beruang Sat Reskrim Polres Muratara.
AKBP Eko Sumaryanto, S.ik Kapolres Melalui Pers Rilis Humas tang disampaikan di grup Jurnalis Polres Muratara menjelaskan, "Para pelaku 5 (Lima) orang beserta barang bukti diamankan ke Polres Muratara guna proses penyidikan lebih lanjut. Identitas pelaku sebagai berikut :
Nama : A
Umur : 31 thn
Pekerjaan : Petani
Alamat: Desa Jangkat Kec.Ulu Rawas Kab.Muratara
Nama : O
Umur : 41 thn
Pekerjaan : Petani
Alamat: Desa Tana Galo Kec.Solok Selatan Kab.Solok Induk
Nama : A
Umur : 24 thn
Pekerjaan : Swasta (operator alat berat)
Alamat: Desa Penyambungan Kec.Penyambungan Kab.Mandailing Natal
Nama : A H
Umur : 46 thn
Pekerjaan : Swasta
Alamat: Ps.Surulangun Rawas Kec.Rawas Ulu Kab.Muratara
Nama : J
Umur : 23 thn
Pekerjaan : Swasta (operator alat berat)
Alamat: Kab.Siborong Borong
Sedangkan Barang bukti yang diamankan yakni Kerikil berwarna kuning yang diduga emas seberat 0,13 gram, 1 (satu) unit alat berat jenis EXCAVATOR merk CAT 320D warna kuning, 1 ( satu) unit mesin dompeng, 1 (satu) box /alat penyaring emas, 1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (satu) buah alat dulang. Jelas Humas Polres Muratara (8/12/2021)
0 Komentar