Pers Rilis Dugaan Pelaku Pencurian Motor Dengan Barang Bukti 12 Unit Sepeda Motor

 

Satuan reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberat sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan ke-5e KUH Pidana.


Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yuda, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangan pers yang disampaikan saat gelar pres release di halaman Mapolres OKU Selatan mengatakan pihaknya berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres OKU Selatan. Selasa (28/12/2021).


Kedua tersangka yakni AF (26) Warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Buay Runjung dan KM (28) warga desa yang sama.


Dikatakan Kapolres penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan laporan warga desa Sukarame, kecamatan Buay Sandang Aji dengan nomor laporan LP/B/31/XII/2021/SPKT/Polsek BSA/Polres OKUS/Polda Sumsel, tanggal 26 Desember 2021.

Kapolres mengungkapkan kronologis kejadian bermula pada Minggu (26/12/2021) sekira pukul 16.30 WIB, korban R (53) warga Desa Sukarame Kecamatan Buay Sandang Aji hendak ke kebun dan memarkirkan sepeda motor di kebunnya lalu korban melakukan aktivitas berkebun.


Sekira pukul 17.00 WIB, terlihat 3 orang laki-laki mendorong motor milik korban ke arah jalan raya. Aksi ketiga orang ini dipergoki oleh saksi W yang berada di tempat kejadian. Mengetahui kejadian itu saksi langsung memberitahukan kepada korban perihal sepeda motornya.



Selanjutnya kata Kapolres, korban langsung menelpon warga Desa Peninggiran yang dikenalnya untuk meminta bantuan agar menghadang para pelaku karena mereka dipastikan melintasi desa tersebut.

(Sumber Fb Polres OKU Selatan)

Posting Komentar

0 Komentar