LUBUKLINGGAU - Sidang gugatan perkara perdata di pengadilan negeri (PN) kelas llA Lubuklinggau atas nama Erwin Karoma sebagai penggugat sedangkan atas nama Zarghifari sebagai tergugat memasuki tahap proses mediasi. Kamis (09/12/2021).
Perkara gugatan perkara perdata dengan nomor 45/Pdt.G/2021/PN Llg tanggal 22 November 2021 diberikan majelis hakim untuk dicari penyelesaian dengan media sebelum perkara diteruskan ke tahap yang selanjutnya.
Pengacara dari penggugat Dali Dwi Pangki Putra SH membenarkan bahwa hari ini ada sidang perkara gugatan perdata dengan Zarghifari sebagai tergugat.
" Sesuai arahan majelis hakim, kami di wajibkan untuk mengikuti proses mediasi dulu, nanti kita lihat seperti apa hasilnya," ujar Dali Dwi, SH.
Dia juga menambahkan, pihaknya nantinya akan melihat apakah setelah dilakukannya mediasi, ada itikad baik dari pihak tergugat untuk menyelesaikan permasalahan piutang dengan kliennya.
Terpantau awak media sidang media tersebut diwajibkan oleh hakim untuk dilakukan mediasi sebelum menuju tahapan proses yang selanjutnya.
Majelis hakim pun menunjuk Trilestari sebagai mediator. Maka mediasi pertama pun dilaksanakan.
Diharapkannya, dalam proses mediasi ini dilakukan sesuai arahan dari majelis hakim yang meminta dilakukannya proses mediasi agar bisa tercapai kata sepakat.
Sementara itu pengacara tergugat Elvis Presley SH menyambut baik arahan dari majelis hakim.
" Sebagai warga negara yang baik klien kami hari ini hadir langsung memenuhi pnggilan pengadilan negeri Lubuklinggau di dampingi kami PH nya, terkait adanya gugatan perdata yanh sebenarnya klien kami pun belum jelas secara utuh apa yang jadi pokok persoalan dalam gugatan tersebut. Kalau masalah materi kami belum bisa di sampaikan karena ini tahapannya baru di buka ruang mediasi terlebih dahulu berdasarkan perma 01." Ungkap Elvis.
Ditambahkan oleh Elvis, Terkait pokok gugatan kami juga masih belum jelas intinya, Mungkin di ruang mediasi nanti bisa di perjelas oleh penggugat, atau boleh di tanyakan lngsung ke penggugat, pastinya penggugat yang lebih jelas dan tahu.
Sebelumnya pokok gugatan perdata dugaan wanprestasi antara penggugat Erwin dengan Zarghifari bermula pada tahun 2019 yang lalu dengan nilai gugatan sebesar Rp 400 juta rupiah. (Efran)
0 Komentar