Penyerahan 27,4 Milyar Lebih Uang Pengganti Terpidana GG Dalam Perkara Tinda Pidana Korupsi

 

JAKARTA - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melaksanakan acara Penyerahan Uang Pengganti senilai Rp.27.416.275.943 atas nama Terpidana GG perkara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. (13/12/2021)


Dalam rangka pelaksanaan putusan pelunasan uang pengganti dan denda yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Terpidana GG secara itikad baik telah melakukan pembayaran uang pengganti pada Kamis 09 Desember 2021 lalu dengan cara pemindah bukuan uang senilai Rp. 27.416.275.943 dan uang denda Rp 200.000.000 ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Cirebon, sehingga total yang disetorkan sebesar Rp. 27.616.275.943,-


Keberhasilan penyetoran uang pengganti dan denda tersebut merupakan keberhasilan kolaborasi pendampingan antara Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, dengan melakukan penelusuran aset berdasarkan adanya permintaan pendampingan pemulihan aset yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dalam rangka pemenuhan pembayaran pidana uang pengganti dan denda atas nama Terpidana GG. (Sumber Fb Kejaksaan RI)

Posting Komentar

0 Komentar