LUBUKLINGGAU - Tidak tahan akan nafsu bejatnya sendiri, Suhardi Yanto (46) warga jalan Pattimura RT 06 kelurahan Mesat Jaya, kecamatan Lubuklinggau Timur ll, kota Lubuklinggau merudapaksa keponakannya sendiri.
Pelaku dilaporkan oleh Weni Sapitri (34) alamat jalan Melati RT 04, kelurahan Bandung Ujung, kecamatan Lubuklinggau Barat l, atas dugaan melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Kronologis kejadian, sekitar pukul 20.00 wib pelaku bertandang ke rumah korban Melati (16), entah apa yang dibenak pelaku, dengan mengeluarkan kata-kata “Pakde Pengen, Kito Main Sebentar” kemudian pelaku menarik tangan korban kemudian terjadilah hubungan suami istri. Senin (06/12/2021).
Setelah selesai melepas nafsu bejatnya, pelaku kemudian mengeluarkan uang 20.000 sembari mengatakan bahwa itu uang jatah untuk jajan.
” Nah Jar, uang untuk jajan” ucap pelaku. Ditirukan oleh Kanit Reskrim Aiptu Paisal.
Tidak tahan atas perlakuan paman kandung, korban Melati akhirnya menceritakan kepada ibunya atas perlakuan bejat sang paman dan melaporkan ke Polsek terdekat.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Farizal Alamsyah didampingi Kanit Reskrim Aiptu Paisal membenarkan kejadian tersebut.
Berdasar laporan Polisi Nomor : LP / B- 150 / XII/ 2021 / SUMSEL / RES LLG / SEK LLG Barat, tanggal 09 Desember 2021 tim Reskrim pun berburuh pelaku.
Atas ide Kanit Reskrim Aiptu Paisal, dilaksanakanlah penjebakan terhadap pelaku dengan di imingi pertemuan di dekat taman Kurma kota Lubuklinggau. Kamis (09/12/2021).
” Setelah dilakukan intrograsi terhadap pelaku, diketahui, pelaku sudah 8 kali melakukan pemerkosaan terhadap korban sejak Tahun 2020 dengan berbagai modus, selanjutnya pelaku akan dikenakan pasal perlindungan anak,” ujar Kanit Reskrim Paisal.
Turut juga diamankan dalam penangkapan tersebut, satu lembar Celana dalam warna merah, satu lembar celana pendek levis, satu lembar kaos warna kuning. (Efran)
0 Komentar