MUARA BELITI - Sepucuk Senjata Api (Senpi) rakitan laras pendek (jenggel) milik warga Desa Muara Beliti Baru Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, resmi diserahkan ke pihak berwajib. (7/12/2021)
Senpi laras pendek tersebut diserahkan langsung oleh Zaipul Basri Kepala Desa Muara Beliti pada Aiptu ihsan Setiawan anggota Polsek Muara Beliti.
Momen penyerahan Senpi rakitan itu berlangsung di Kantor Polsek Muara Beliti.
AKP. Dedi Purma Jaya Kapolsek Muara Beliti saat dikonfirmasi, mengapresiasi kesadaran masyarakat yang secara sadar dan ikhlas menyerahkan senpi.
Sebabnya, permasalahan hukum yang dihadapi apabila menyimpan dan memiliki senjata api tanpa ijin sesuai dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Tegasnya
Lanjutnya, mengharap kesadaran yang sama dari warga lainnya di wilayah hukum Polsek Muara Beliti, jika memiliki senpi rakitan dan sejenisnya, untuk diserahkan pada pihaknya. Tutup Kapolsek Muara Beliti
Di Tempat yang berbeda Zaipul Basri saat dikonfirmasi harapannya, "Harapan supaya masyarakat mengerti masala hukum,,apa lagi masala senpi ini bisa membahayakan. apalagi disalah gunakan. jadi harapan kami pemerintah Desa ucapan terima kasih kami kepada masyarakat yg telah menyerahkan senpi tanpa paksaan dengan kesadaran dirinya sendiri. Karena menyimpan senpi ilegal bisa kena hukuman, sesuai aturan perundangan yang berlaku. Ujar Kades Muara Beliti Baru (Zainuri)
0 Komentar