MEGANG SAKTI - Jum’at tanggal 24 Desember 2021 sekira pukul 07.00 Wib Anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap dugaan pelaku TP Narkotika atas nama Dadang (44) dan Ari (27) di Rumah yang terletak di Dusun I Desa Muara Megang Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi rawas.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap Pelaku ditemukan barang bukti berupa kertas tisu yang didalamnya terdapat 4 ( empat) bungkus plastik klip sedang yang berisikan Kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dan 5 (lima) bungkus plastik klip sedang yang berisikan Kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan * 10,12 gram* .
Barang bukti tersebut ditemukan dibawah tangga dalam rumah pelaku sedangkan 1 (satu) buah timbangan merk pocket dan 1 (satu) bal plastik klip kosong ditemukan di bawah tangga luar rumah dan 1 (satu) buah plastik dilakban hitam di temukan di kamar pelaku.
saat di ditanyai pelaku mengakui benar miliknya. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
AKBP. Efrannedy Kapolres Musi Rawas melalui pers rilis Humas Polres Musi Rawas menjelaskan, " Peneriksaan terhadap pelaku berdasarkan Lp-A/ 192 /XII/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Kini pelaku sudah diamankan di Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses selanjutnya. Status Pelaku diduga Tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika". jelas Kapolres Mura (27/12/2021)
0 Komentar