LAHAT - Satresnarkoba Polres Lahat kembali berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu, Jum’at (10/12).
Pelaku tersebut tidak lain ialah DS Bin Roehan (27) warga Desa Banjar Sari Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat yang bekerja sebagai seorang sopir dan S Binti Zairi (23) warga Desa Pajar Indah Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.
Penangkapan pelaku tersebut sesuai dengan LP / A-189 / XII / 2021 / SUMSEL / RES LAHAT, Tanggal 10 Desember 2021 dengan Tkp Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono,S.Ik melalui Kasubsi Humas Polres Lahat Aiptu Lispono,SH menyampaikan bahwa, adapun kronologis penangkapan tersangka tidak lain berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis Shabu, kemudian dilakukan lidik oleh anggota.
“Setelah sasaran tempat dan orang diketahui selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 10 Desember 2021 sekira jam 19.00 Wib bertempat di tkp tersebut diatas dilakukan tangkap tangan terhadap 2 ( dua) remaja yakni DS Bin Roehan dan S Binti Zairi,” terangnya.
Dijelaskannya, pada saat ditangkap, kedua tersangka sedang berada di dalam kamar kontrakan kemudian petugas melakukan pemeriksaan di kontrakan tersebut lalu petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna unggu yang berada didalam lemari pakaian pada saat dibuka kantong plastik warna unggu tersebut berisikan 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu.
“Selain itu, ditemukan 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu di simpan terduga pelaku didalam wadah bedak Merk Pixy, serta uang tunai sebesar Rp 150.000,- , kemudian petugas juga menemukan BB lain berupa 1 (satu) unit timbangan digital, dan 2 (dua) ball plastik klip transparan ditemukan didalam sebuah kotak plastik yang berada di belakang pintu kontrakan tsk, diakui oleh tsk DS bahwa BB yg ditemukan adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari A yang sedang dalam DPO,” ceritanya.
“Dari perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal Primer Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 dan Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 tahun 200. Sedangkan Berat Bruto Sabu yang dimiliki tsk 1,14 ( satu koma satu empat ) gram, sehingga status tsk adalah pengedar,” tutupnya.
0 Komentar