KISAM ILIR (OKU SELATAN) - Polsek Pulau Beringin Polres OKU Selatan berhasil mengamankan tersangka dugaan pelaku pencurian dengan pemberatan. (19/12/2021)
Atas peristiwa tersebut ,Polsek Pulau Beringin mengamankan satu orang tersangka yang dengan nama nisial A alias YANSA (31) yang beralamatkan di Desa Pius Kecamatan Kisam Ilir Kabupaten OKU Selatan.
Dugaan pelaku beserta barang bukti 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat warna hitam tanpa plat telah di amankan polsek Pulau Berangin.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pulau Beringin Iptu Riyadi mengungkapkan bahwa benar adanya jajaran unit Reskrim Polsek Pulau Beringin telah mengamankan pelaku Kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) dan mengamankan seorang tersangka yang bernisial A alias YANSA.
Kapolsek Pulau Beringin juga memaparkan bahwa Pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2021 sekira pukul 16.30 Wib telah terjadi peristiwa pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHpidana, terhadap korbana an. EDI JONI RIDWAN, yang dilakukan oleh pelaku dengan cara pelaku mencuri sepeda motor milik korban yang di parkirkan oleh anak korban di lapangan merdeka Desa Kemu Ulu Kec Pulau Beringin Kab. OKU Selatan sewaktu anak korban sedang menonton pertandingan bola voli.
Lebih lanjut, Kapolsek Pulau Beringin mengungkapkan Tersangka sebelumnya telah di amankan oleh masa setelah perbuatan tersangka di ketahui oleh masyarakat, untuk saat ini pelaku tersebut telah di amankan di polsek guna di laksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
(Sumber : Fb Polres Oku Sekatan)
0 Komentar