MURATARA - Berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di Daerah Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara Propinsi Sumatera Selatan.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah diketahui kebenarannya pada hari Selasa tgl 02 November 2021 sekira jam 14.00 wib penangkapan terhadap pelaku yang berada yang berada di sebuah pondok kebun karet di Desa Jadi Mulya I dekat OT Garuda Kecamatan Nibung.
Setelah dilakukan penggeledahan badan pelaku dan tempat, didapati barang bukti sbb :
- 2 (dua) paket plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 13,38 (tiga belas koma tiga puluh delapan) gram.
- 2 (dua) Unit Timbangan Digital.
- 3 (tiga) Buah BONG alat hisap shabu.
- 2 (dua) Buah Pirek kaca
- 3 (tiga) Bungkus plastik klip bening.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses PENYIDIKAN.
AKBP. Eko Sumaryanto, S.I.K. Kapolres Muratara melalui Pers rilis Humas menjelaskan, " pelaku yang diamankan 2 orang nisial JS warga Simpang Pemiri Pasar Kp. Legok Kec. Lubuk Linggau Barat Kota Lubuk Linggau dan GS Sp 10 Blok B2 Kec. Nibung Kab. Muratara. Pelaku diamankan berdasarkan pengaduan LP/A/94/XI/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 02 November 2021. Status tersangka diduga pengedar". Jelas Humas Polres Muratara (02/11/2021)
(Zainuri)
0 Komentar