Kades dan Perangkat Desa Air Lesing Diduga Kangkangi Perbup Nomor 12 Tahun 2021


MUARA BELITI - Jam kantor Desa adalah waktu dimana Kepala Desa dan Perangkat Desa melaksanakan tugas dan fungsi di kantor Desa. sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Kantor Desa, Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa.


Maksud Peraturan Bupati tersebut sebagai pedoman Kepala Desa, Perangkat Desa, Masyarakat dan Pemangku kepentingan lainnya mengenai ketentuan jam kerja Kantor Desa, yang bertujuan mewujudkan tertib waktu dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan di Kantor Desa, menjamin hak  masyarakat Desa dan Pemangku kepentingan lainnya dalam mendapatkan Hak atas layanan Pemerintah Desa dan mewujudkan efektifitas pembinaan dan pengawasan Kepala Desa dan Perangkatnya.


Dalam pasal 3 Hari Kerja Kantor Desa dalam satu minggu 5 hari kerja kecuali hari libur nasional dan cuti bersama. Sedangkan dalam pasal 4 Jam kerja Senin sampai dengan Kamis dari pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. dengan waktu istirahat 1 jam. Untuk hari jum'at sampai dengan pukul 16.30 WIB karena istirahat 1 jam setengah.

Namun sangat di sayangkan Kepala Desa dan Perangkat Desa Air Lesing Diduga tidak mematuhi Peraturan Bupati tersebut, diduga tidak melaksanakan tugas dan fungsinya di Kantor Desa.


Pasalnya, Pantauan awak media Kantor Desa Air Lesing dalam keadaan tutup rapat dan terkunci dengan gembok. sekitar Pukul 10.20 WIB (1/11/2021).


Di hari yang sama, Warga Desa Air Lesing yang namanya tidak disebutkan saat dikonfirmasi mengatakan, "Kantor Desa jarang buka, walaupun buka diatas jam satu atau ada kegiatan, seperti kemarin ada kegiatan vaksin". Ujarnya


Sementara itu, Kepala Desa Air Lesing dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban. sudah conteng dua berwarna biru, setelah itu nomor awak media yang konfirmasi diblokir. (NR)


Posting Komentar

0 Komentar