Diduga Miliki Extacy 250 Butir Bingung Ditangkap Polisi

 

MURATARA - Satresnarkoba Polres Musi Rawas Utara berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika.


Pasalnya, Berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada transaksi penjualan narkoba jenis pil extacy di daerah bukit hijau PT. Lonsum Kecamatan  Rawas ilir Kabupaten Musi Rawas Utara Propinsi Sumatera Selatan. (24/11/2021)


Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Sat Narkoba Polres Muratara. Saat di lakukan penangkapan terhadap pelaku di temukan barang bukti berupa Tablet yang di duga Narkotika jenis Extacy didalam tas pelaku sebanyak 250 butir warna merah jambu berlogo bintang berat Lk 76,19 gram.


Informasi yang dihimpun pelaku bernama Edi Bingung Amir (42) pekerjaan sebagai petani. Warga Ds. Pauh 1 Kelurahan Pauh 1, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel. 


Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut proses penyidikan. 


AKBP. Eko Sumaryanto, S.I.K. Kapolres Muratara melalui Pers rilis Humas Polres menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan LP/A/102/XI/2021/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 24 November 2021. Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan, status tersangka diduga sebagai pemilik/pengedar narkotika jenis Extacy. Jelas Humas Polres Muratara melalui Pers rilisnga (26/11/2021)

Posting Komentar

0 Komentar