Diduga Kedapatan Sabu, Warga Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan BTS ULU Digelandang ke Polres Musi Rawas

 

MUSI RAWAS - Sabtu tanggal 20 November 2021 sekira pukul 01.00 Wib team Opsnal Sat Res Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap dugaaan pelaku penyalahgunaan Narkotika yang bernisial  SS di jalan Desa Tanah Priuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.


 Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,20 gram, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas untuk Penyidikan lebih lanjut.

AKBP. Efrannedy Kapolres Musi Rawas melalui Pers rilis Humas Polres Musi Rawas menjelaskan, " Penangkpan berdasarkan LP-A/ 176 /XI/2021/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES MURA/POLDA SUMSEL tanggal 20 November 2021.Pelaku warga Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan BTS ULU Kabupaten Musi Rawas. Status tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman (shabu) sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 


Selanjutnya, Dugaan pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses selanjutnya. Jelas humas Polres Musi Rawas (22/11/2024)


Posting Komentar

0 Komentar