Akibat Batang Jengkol di Cat Orang, Mengakibatkan Rudiansyah Warga Kecamatan Muara Lakitan Ditangkap Polisi

MUARA LAKITAN - Jumat tanggal 26 November 2021 sekira Jam 05.00 Wib telah di lakukan penangkapan tersangka dugaan perbuatan tidak  menyenangkan dan pengerusakan. sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP dan 406 KUHP  yang terjadi pada hari Kamis Tanggal 29 Juli 2021 sekira jam 14.30 Wib di  Desa Harapan Makmur Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.  


Pasalnya, Pada hari Minggu Kamis 29 juli  2021 sekira jam 14.30 Wib saat korban sedang dikebun. Didatangi oleh tersangka dengan membawa sebilah parang. Kemudian tersangka langsung mengayunkan parang nya kearah korban, namun korban berhasil menghindar dan melarikan diri, karena korban melarikan diri tersangka kemudian merusak mobil milik korban sehingga mengakibatkan kaca mobil korban mengalami pecah bagian belakang dan samping kiri.


informasi yang dihimpun pelaku bernama Rudiansyah warga Desa Harapan Makmur Kecamatan Muara lakitan Kabupaten Musi Rawas. 



Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena tidak senang kebun milik korban pohon jengkolnya di cat oleh korban. Korban bernisial HK yang satu Desa dengan tersangka.


AKBP. Efrannedy Kapolres Musi Rawas melalui Pers Rilis Humas Polres Musi Rawas menjelaskan, Penangkapan pelaku berdasarkan LP / B - 81/ VIII / 2021 / SPKT / RES MURA / SUMSEL, tgl 10 Agustus 2021. Kini pelaku beserta barang bukti 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Hiline warna hijau dan 1 (satu) bilah parang sudah diamankan di Polres Musi Rawas. (26/11/2021)

Posting Komentar

0 Komentar