MUARA BELITI - Senin tanggal 25 Oktober 2021 kemarin sekira pukul 14.30 Wib, di Masjid Al Falah Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo telah terjadi pencurian kotak amal dan sudah sering terjadi di Kecamatan Tugumulyo.
Berdasarkan beredarnya di Medsos menampilkan Vidio CCTV Masjid. Selanjutnya Kapolsek bersama Kanit Reskrim ,Kanit IK dan KSPK mendatangi Masjid Al-falah utuk cek TKP.
Kemudian mengajak Pengurus masjid Al Falah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tugumulyo pada hari Rabu tgl 27 Oktober 2021 sekira jam 09.00 Wib.
Selanjutnya Personil Polsek Tugumulyo dipimpin Kanit Reskrim AIPDA AGUS dengan di back up oleh Team Landak Sat Reskrim Polres Mura dan PolsekTerawas melakukan penyelidikan.
Pada sekira jam 16.00 Wib telah berhasil diamankan diduga pelaku nisial DW dirumahnya yang terletak di Rt.05 Kelurahan Terawas Kecamatan Stl Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas
Setelah dilakukan interogasi ternyata pelaku sudah lebih dari 20 kali melakukan aksi pencurian kotak amal di MASJID dan MUSHOLAH yang ada di wilaya Tugumulyo.
Untuk dimasjid Al Falah saja pelaku mengakui sudah 3 kali melakukan pencurian kotak amal dalam 3 minggu terakhir.
Sehingga pengurus masjid Al Falah melaporkan Pencurian sebanyak 3 kali mengalami Kerugian diperkirakan sebesar Rp.4.000.000 (Empat Juta rupiah).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa Uang tunai Rp.1.000 000, 2 ( dua ) buah kotak amal yang terbuat dari kaca, 1 ( satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit Nomor Polisi B-6778-TAG warna hitam dan 1 (satu) stel pakaian reog beserta atributnya yang diduga dipakai pelaku saat melakukan aksi pencurian tersebut, sudah diamankan Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses selanjutnya.
AKBP. Efrannedy Kapolres Musi Rawas melalui Humas dalam Pers Rilisnya menjelaskan, Dugaan pelaku Nisial DW seorang Pengangguran warga Rt.05 Kp. Semboyan Kelurahan Terawas Kecamatan STL Ulu Terawas. Status Pelaku Dugaan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH.Pidana". Jelas Humas Polres Musi Rawas Melalui Pers Rilisnya. (27/10/2021)
(rls/Zainuri)
0 Komentar