BTS ULU - Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 sekira pukul 23:30 WIB telah mengamankan tersangka dalam perkara tindak pidana Persetubuhan anak dibawah umur (gar Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pasalnya, bulan Juli 2021 sekira jam 16:00 Wib telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur di Rw.01 Rw.02 Kelurahan Bangunjaya Sp.9 Kecamatan BTS Ulu , yang mana pelaku adalah ayah tiri dari korban.
Kemudian pada hari kamis tanggal 19 Agustus 2021 korban mengatakan kepada ibu korban bahwa korban telah di perkosa oleh ayah tirinya sebanyak 4 (empat) kali , yang pertama pada saat korban kelas 6 SD kemudian yang kedua pada saat korban kelas 2 SMP dirumah Pelapor, selanjutnya yang ketiga pada bulan Mei 2021 dirumah pelapor dan yang terakhir pada bulan juli 2021 sekira jam 16:00 wib dirumah pelapor.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah dilakukan pendekatan terhadap keluarga tersangka, pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 sekira jam 20.30 wib tersangka Giyono Bin Jumingan diantarkan keluarganya ke Polsek Bts Ulu unruk menyerahkan diri guna mempertangung jawabkan perbuatannya, ketika diintrograsi pelaku mengakui perbuatannya kemudian tersangka diserahkan ke Sat Reskrim Polres Mura. (rls/ZNR)
0 Komentar