MUARA BELITI - Kamis tanggal 12 Agustus 2021 sekira pukul 18.30 wib SPKT polres Musi Rawas telah menerima laporan dugaan tindak pidana Persetubuhan anak dibawah umur dan atau melarikan anak dibawah umur. Sebagaimana pasal 81 UU RI No 17 Th 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP. yang terjadi pada hari sabtu tanggal 31 Juli 2021 sekira pukul 15.00 Wib di pinggir hutan Desa Semangus Baru Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.
Pasalnya, Pada hari Sabtu tgl 31 Juli 2021 sekitar jam 15.00 wib dipinggir hutan dekat lapangan bola kaki Desa Semangus baru Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura telah terjadi dugaan perkara Persetubuhan anak dibawah umur yg diduga dilakukan oleh terlapor SON (nanaNisial) terhadap korban Bunga (Nama Samaran) berawal saat korban dan pelaku berkenalan di Facebook, pelaku memasang profil palsu lalu pelaku mengajak korban bertemu dipinggir hutan dekat lapangan bola kaki Desa Semangus baru, kemudian pelaku merayu dan mengajak korban berhubungan badan setelah itu pelaku membawa korban tanpa seizin orang tuanya ke Kecamatan Betung Kabupaten Banyu Asin.
Rabu tanggal 12 Agustus 2021 sekira jam 18:30 Wib Tersangka di serahkan oleh keluarga korban dan kemudian dilakukan penangkapan oleh penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas kemudian Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Musi Rawas untuk di Proses sesuai hukum yang berlaku.
AKBP. Efrannedy Kapolres Musi Rawas Melalui AKP. Alex Andrian Kasat Reskrim saat di konfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
"benar pihak kekuarga telah menyerahkan pelaku dugaan persetubuhan anak dibawa umur kemudian di bawa lari ke Kabupaten Lain, Pelaku beserta barang bukti sudah di Amanakan untuk dilakukan Proses selanjutnya". ujar Kasat Reskrim Polres Musi Rawas (14/8/2021)
0 Komentar