MUARA BELITI - Polsek Muara Beliti berhasil mengamankan warga Desa Rantau Bingin Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabuoaten Musi Rawas pelaku dugaan Pencurian dengan pemberatan yg dilakukan diduga oleh tersangka nama nisial SP dan kawan-kawan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Pasalnya, Kamis tanggal 19 Agustus 2021 sekira Jam 23.00 Wib telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan di Pondok Kebun Jeruk milik korban SYAMSUNI yang digua dilakukan oleh Pelaku SP dan rekanya dengan cara pelaku Mendorong pintu pondok yg tidak terkunci dan mengambil barang-barang yg berada dipondok milik korban dan membawanya pergi meninggalkan tempat kejadian, adapun barang-barang yg diambil pelaku berupa :
-1 (satu) unit mesin shinso
-1 (satu) pucuk senapan angin warna coklat
-7 (tujuh) botol pupuk cair merk PETRO
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke SPK Polsek Muara Beliti.
kemudian Minggu tanggal 22 Agustus 2021 sekira jam 13.00 Wib telah didapat informasi keberadaan pelaku kemudian Kanit Reskrim IPDA FEBRI MURYANTO S.Psi bersama anggota langsung berangkat melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan para pelaku berhasil diamankan dikediaman masing-masing tanpa melakukan perlawanan berikut barang bukti kemudian para Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Muara Beliti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AKBP. Efrannedy Kapolres Musi Rawas melalui AKP. Dedi Purma Jaya Kapolsek Muara Beliti saat dikonfirmasi lewat pesan whatsapp mengatakan, 2 pelaku sudah di serahkan ke Polres Musi Rawas, satu pelaku masih DPO". Jelas Kapolsek Muara Beliti (23/8)
0 Komentar