Diduga Ketahuan Maling Sawit di PT. Evan Lestari, Seorang Warga Desa Remayu Ditangkap Polisi

 

MUARA BELITI - Kamis tanggal 26 Agustus 2021 sekira jam 06.00 Wib Polres Musi Rawas telah menerimah serahan dari PT.Evan Lestari seorang laki-laki yang diduga melakukan  tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Blok J18 Divisi III Tamarin Estate PT.Evan Lestari Desa Remayu Kec.Tuah Negeri Kab. Musi Rawas.


Pasalnya, Kamis tanggal 26 Agustus 2021 sekira Jam 00.10 Wib telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan di Blok J18 Divisi III Tamarin Estate PT.Evan Lestari Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas yang diduga dilakukan oleh Pelaku  SA dan rekan-rekannya dengan cara pelaku mendatangi lokasi kebun PT.Evan Lestari dengan menggunakan sepeda motor, lalu para pelaku langsung mengambil buah kelapa sawit yang berada di TPH ( tempat pengumpulan hasil) lalu memasukkan buah kelapa sawit kedalam karung lalu diangkut dengan gunakan sepeda motor dan mengumpulkan pada satu tempat (secara berulang kali)



Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.400.000.,- (Lima juta empat ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke SPK Polres musi rawas.


Namun, sedang melakukan aksinya pencurian dengan pemberatan tertangkap tangan oleh security PT.Evan Lestari yang sedang berpatroli di Blok J18 Divisi III Tamarin Estate PT.Evan Lestari, sedangkan 3 (tiga) orang rekannya berhasil melarikan diri, selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polres Musi Rawas untuk di Proses sesuai dengan hukum yang berlaku.


AKBP. Efrannedy Kapolres Musi Rawas melalui Pers rilis tertulis Humas Polres menjelaskan, "Pengamanan pelaku ats dasar  LP / B- 86/ VIII / 2021 /SPKT/RES. MURA/ SUMSEL , Tanggal 26 Agustus 2021. dari informasi yang di dapat pelaku berasal dari Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas. (26/8/2021)


Posting Komentar

0 Komentar