MUARA BELITI - Menindaklanjuti Intruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tanggal 25 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Musi Rawas, untuk itu Bupati Musi Rawas bersama jajaran melakukan rapat Penerapan PKKM level 4 di Wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Bupati Kabupaten Musi Rawas telah menerbitkan surat edaran penerapan PPKM level 4, isinya antara lain untuk mentiadakan sedekahan atau acara pernikahan atau pesta dan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Bupati juga menekankan untuk melakukan tracking secara spesifik terhadap orang yang terpapar covid-19 serta terhadap orang yang kontak erat dengan orang yang terpapar covid-19, Senin (26/7/2021)
Firdaus Cik Olah Wakil Ketua DPRD Musi Rawas juga ikut Mengimbau kepada masyarakat agar ikut serta mematuhi surat edaran Bupati Musi Rawas, Selasa (27/7/2021)
"Tentu harus ikuti himbauan pemerintah dalam hal untuk pencegahan menular semakin luasnya virus corona, tapi disisi lain hendaknya Pemerintah memperhatikan serius pada masyarakat/warga yang berdampak lansung terhadap kebijaknan tersebut," ujar Firdaus Cik Olah.
Lanjutnya, "Ikut sarankan agar masyarakat mematuhi kebijakan yg sdh ditetapkan oleh pemerintah," tutup Waka 1 DPRD Musi Rawas itu.
(Zainuri)
0 Komentar