Imblan 10juta Menjadi Kuril diduga Sabu Warga Lubuklinggau Ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Mura

 


MUARA BELITI - Rabu tanggal 29 Juli 2021 sekira pukul 18.30 Wib anggota Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku TP Narkotika an. ALFARIZI Als RIZI Bin M. YUNUS di Rumah Makan Simpang Raya yang terletak di Dusun Simpang Semambang Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.


Saat dilakukan penggeledahan anggota Sat Res Narkoba Polres Mura ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas warna hijau merk FORTUNE yang didalamnya berisikan.
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam  yang didalamnya berisikan : 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto *101.70 gram*.
- uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- 1 satu unit handphone merk Nokia warna hitam ditemukan di saku celana yang digunakan pelaku.


Dari keterangan tersangka, bahwa pelaku disuruh oleh sdr DONI ( DPO) untuk mengambil BB di simpang semambang, selanjutnya pelaku berangkat dari rumah yg berada di lubuk linggau menuju TKP dan bertemu dgn  seorang laki-laki yang baru dikenal pelaku di tkp,kemudian laki-laku tersebut meminta pelaku untuk membawa BB  ke Kecamatan Selangit sambil memberikan panjar upah Rp.3.000.000,- ( tiga juta rupiah) dan meminta pelaku untuk mengambil sisanya  dengan penerima apabila sudah tiba di Kecamatan Selangit yang  mana total upah adalah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).


Berdasarkan keterangan pelaku, untuk penerima BB di Kecamatan Selangit belum diketahui dan baru akan ditanyakan pelaku dengan sdr DONI (DPO) apabila sdh di perjalanan menuju Kecamatan selangit.


Kemudian,tersangka dapat diamankan oleh anggota sat Res Narkoba sedangkan laki-laki yang memberikan BB di TKP dengan ciri-ciri menggunakan baju, celana warna hitam dan menggunakan topi serta berperawakan sedang, setelah dilakukan pengejaran oleh anggota Sat Narkoba berhasil melarikan diri dengan cara masuk ke dalam hutan di belakang TKP.


Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


AKBP. Efrannedy Kapolres Musi Rawas Melalui Kasat Narkoba AKP. Denhar saat di konfirmasi menjelaskan, "atas dasar pengaduan masyrakat Lp-A/109/VII/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 29 Juli 2021, anggota Satresnarkoba telah mengamankan Dugaan Pelaku Tanpa atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman shabu yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika". Jelas Kasat Narkoba (30/7/2021)


Posting Komentar

0 Komentar